Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pelayanan :
(Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/men/VII/2013)
Persyaratan :
- Surat permohonan pelaporan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan pekerjaan.
- Alur produksi dari asosiasi
Prosedur Pengajuan :
- Pemohon mengirimkan surat permohonan dan melampirkan persyaratan.
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16/men/VII/2001, tentang tata cara pencatatan SP/SB)
Persyaratan :
- Surat permohonan pencatatan SP/SB.
- Daftar nama anggota pembentuk.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Susunan dan nama pengurus SP.
Prosedur Pengajuan :
- Pemohon mengirimkan surat permohonan dan melampirkan persyaratan.
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1001/men/VI/2004)
Persyaratan :
- Surat permohonan pencatatan PKWT.
- Daftar nama pekerja PKWT.
Prosedur Pengajuan :
- Pemohon mengirimkan surat permohonan dan melampirkan persyaratan.
(Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 28 tahun 2014, tentang pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.)
Persyaratan :
- Surat permohonan pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan.
- Konsep peraturan perusahaan,melampirkan :
- Surat persetujuan dari pimpinan SP(apabila sudah terbentuk SP) atau apabila belum terbentuk maka persetujuanya dari perwakilan tenaga kerja.
- Peraturan perusahaan yang terakhir(apabila ingin melakukan perpanjangan).
- Fotocopy sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
- Fotocopy sertifikat kepesertaan BPJS kesehatan.
- Fotocopy bukti pembayaran BPJS kesehatan.
Prosedur Pengajuan :
- Pemohon mengirimkan surat permohonan dan melampirkan persyaratan.
- Apabila pada peraturan perusahaan mengalami perbaikan,maka peraturan perusahaan yang sudah dikirim kan ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Canjur diambil kembali oleh perusahaan untuk dilakukan revisi.
- Setelah proses revisi selesai maka kirim kembali ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
(Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, tentang syarat - syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.)
Persyaratan :
- Fotocopy perjanjian kerja yang telah ditandatangani para pihak (dan perjanjian kerja asli untuk ditunjukan).
- Rekap nama dan jabatan pekerja/buruh yang menandatangani perjanjian kerja.
- Draft perjanjian kerja yang dilampirkan dalam permohonan pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja.
- Fotocopy perjanjuan penyedia jasa pekerja.
- Fotocopy bukti pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja.
Prosedur Pengajuan :
- Pemohon mengirimkan surat permohonan dan melampirkan persyaratan.
(Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012.)
Persyaratan :
- Surat Permohonan Ijin Operasional PPJP/B.
- Fotocopy KTP sesuai dengan Akta.
- Struktur Organisasi Perusahaan.
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang ditandatangani oleh Desa/Kelurahan setempat.
- Fotocopy anggaran dasar Perusahaan yang didalamnya memuat kegiatan usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
- Fotocopy pengesahan sebagai Badan Hukum Persero Terbatas(PT).
- Fotocopy Surat Ijin Usaha penyediaan jasa pekerja/buruh(SIUP).
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan(TDP).
- Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku(UU No.7 Tahun 1981).
- Fotocopy persyaratan kepemilikan kantor atau bukti penyewaan kantor yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) atas nama Perusahaan.
- Fotocopy Peraturan Perusahaan.
- Surat Rekomendasi/Kepesertaan JAMSOSTEK dari kantor Cabang.
- Pas Photo Penanggungjawab Perusahaan 4x6(2 Lembar).
- Dokumentasi Foto Kantor Perusahaan Luar dan Dalam.
Prosedur Pengajuan :
- Pemohon mengirimkan surat permohonan dan melampirkan persyaratan.
(Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.SE.04/MEN/VIII/2013.)
Persyaratan :
- Fotocopy perjanjian pemborongan Pekerjaan yang telah ditandatangani para pihak diatas materai(dan asli perjanjian pemborongan pekerjaan untuk ditunjukkan).
- Fotocopy surat pelaporan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan pekerjaan/ atau surat pelaporan perubahan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan pekerjaan.
- Fotocopy bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang.
- Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan.
- Fotocopy bukti pengesahaan sebagai badan hukum perseroan terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotocopy tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan.
- Fotocopy surat izin usaha yang dikeluarkan.
- Fotocopy bukti wajib lapor perusahaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
Prosedur Pengajuan :
- Pemohon mengirimkan surat permohonan dan melampirkan persyaratan.
(Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/men/VIII/2013)
Persyaratan :
- Fotocopy perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang telah ditandatangani para pihak di atas materai (dan asli perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh untuk ditunjukan).
- Fotocopy surat izin usaha.
- Draft perjanjian kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan.
- Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan.
- Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotocopy tanda daftar perusahaan.
- Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan.
- Fotocopy surat izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
- Fotocopy surat domisili.
- Fotocopy NPWP.
Prosedur Pengajuan :
- Pemohon mengirimkan surat permohonan dan melampirkan persyaratan.