Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan IMTA
(Izin Memperkerjakan Tenaga Asing)
Persyaratan :
- Alasan perpanjang IMTA.
- Copy IMTA yang masih Berlaku dan IMTA awal(Asli diperlihatkan).
- Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku(Asli diperlihatkan).
- Copy kitas(Asli diperlihatkan).
- Bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang di tunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
- Paspor TKA yang masih berlaku.
- Pas photo ukuran 4x6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
- Copy perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan.
- Copy NPWP bagi TKA yang berkerja lebih dari 6 (enam) bulan.
- Copy NPWP bagi pemberi kerja TKA.
- Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
- Copy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang berkerja lebih dari 6 (enam) bulan.
- Copy surat penunjukan TKI pendamping.
- Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi.
Prosedur Pengajuan :
- Bagian personalia perusahaan datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Kabupaten Cianjur.
- Menghadap langsung ke seksi penempatan dengan membawa persyaratan asli serta foto copy.
- Proses verifikasi dan penerbitan surat IMTA paling lama 7 hari
- Selesai.