Izin Pendirian LPTKS
(Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta)
Persyaratan :
- Akte pendirian LPTKS.
- Struktur organisasi.
- Surat domisili dari desa/kelurahan.
- Kartu tanda penduduk pemilik.
- MOU dengan perusahaan yang ditempatkan alumninya.
- Bukti kepemilikan tempat.
- Data penempatan alumni.
Prosedur Pengajuan :
- Pimpinan LPTKS datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Kabupaten Cianjur.
- Periksa kembali kelengkapan berkas yang dibawa.
- Menghadap langsung ke seksi penempatan tenaga kerja.
- Proses verifikasi berkas, verifikasi tempat dan penerbitan surat izin pendirian paling lama 7 hari
- Selesai.