Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Persyaratan :
- Pas foto 3x4 3 lembar.
- Surat pengantar dari perusahaan.
- Kitas/Kitap.
- Paspor.
- RPTK.
- IMTA.
- Lapor Diri.
- DPKA Bank.
- NPWP.
- Data tenaga kerja WNI pendamping.
Prosedur Pengajuan :
- Bagian personalia perusahaan datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Kabupaten Cianjur.
- Menghadap langsung ke seksi penempatan tenaga kerja dengan membawa persyaratan asli serta foto copy.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi data persyaratan yang diserahkan.
- Proses verifikasi dan penerbitan surat tanda lapor keberadaan tenaga kerja asing paling lama 7 hari
- Selesai.