Susunan organisasi dinas terdiri dari :
- Kepala Dinas.
- Sekretariat,membawahkan :
- Sub-bagian perencanaan.
- Sub-bagian keuangan.
- Sub-bagian umum dan kepegawaian.
- Bidang kelembagaan, pelatihan produktivitas dan transmigrasi, membawahkan :
- Seksi kelembagaan.
- Seksi penyelengaraan pelatihan dan produktivitas.
- Seksi transmigrasi.
- Bidang penempatan tenaga kerja dan pengembangan perluasan kesempatan kerja, membawahkan :
- Seksi penempatan tenaga kerja.
- Seksi pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
- Seksi persyaratan.
- UPTD.
- Kelompok jabatan fungsional.